You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Kontribusi Tambahan Reklamasi Bisa Dialihkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Kontribusi Tambahan Reklamasi Bisa Dialihkan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kontribusi tambahan reklamasi pulau yang telah dibangun oleh pengembang bisa dialihkan. Hal ini berlaku jika putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) yang mengabulkan gugatan nelayan terhadap izin Pulau G yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra telah incraht.

Kan masih ada kewajiban yang lain. Nanti bisa dihitung dengan kewajiban lain. Misalnya dia naikan KLB (Koefisien Lantai Bangunan), jadi tidak dikembalikan

"Kan masih ada kewajiban yang lain. Nanti bisa dihitung dengan kewajiban lain. Misalnya dia naikan KLB (Koefisien Lantai Bangunan), jadi tidak dikembalikan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Menurut Basuki, untuk pengajuan kenaikan KLB memiliki hitungan tersendiri. Disesuaikan dengan infrastruktur yang ada. Nantinya untuk menilai kontribusi yang telah dibangun menggunakan tim appraisal.

Kontribusi Tambahan Pengembang untuk Bangun Infrastruktur

"Kan masih ada izin yang lain juga. Nanti dikenakan juga berapa persen dari infrastruktur," ujarnya.

Jika putusan untuk izin Pulau G sudah incraht, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) akan melakukan lelang ulang untuk pengembang yang bisa mendapatkan reklamasi tersebut. Namun Basuki lebih yakin memberikannya kepada BUMD DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Meski BUMD, PT Jakpro tetap akan dimintai kontribusi tambahan reklamasi. Karena kontribusi tersebut digunakan juga untuk membangun infrastruktur di pulau reklamasi. "Oh yang kontribusi tambahan siapapun yang lakukan reklamasi harus ada kontribusi tambahan. BUMD kami pun berlaku sama," ucapnya.

Sementara itu, Basuki tidak khawatir jika kejadian ini akan melebar ke pulau lainnya yang juga sedang melakukan reklamasi. Mengingat ada 17 pulau reklamasi yang direncanakan. "Kalau kejadian ini bikin pulau lain digugat juga ya enggak tahu, tapi kami hargai saja proses hukum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1593 personAnita Karyati
  2. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1591 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1422 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1281 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye986 personAnita Karyati